Beranda | Artikel
Tanggungan Puasa Ramadhan
Senin, 1 Agustus 2022

 

Apabila seorang ingin berpuasa Syawwal tetapi dia masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan, Bagaimana hukumnya?!

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, kemudian dia memulai puasa enam Syawwal, maka dia tidak mendapatkan keutamaan pahala orang yang berpuasa Ramadhan dan mengiringnya dengan enam syawwal, sebab dia belum menyempurnakan puasa Ramadhan.” (Latha’iful Ma’arif, hal. 397).

Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa enam Syawwal berkaitan dengan Ramadhan, dan tidak dilakukan kecuali setelah melunasi tanggungan puasa wajibnya. Seandainya dia berpuasa syawwal sebelum melunasinya, maka dia tidak mendapatkan pahala keutamaannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa puasa Ramadhan kemudian dia menyertainya dengan enam hari Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa setahun penuh.”

Dan telah dimaklumi berasama, bahwa orang yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan berarti dia tidak termasuk golongan orang yang telah puasa Ramadhan sampai dia melunasinya terlebih dahulu. Sebagian manusia keliru dalam masalah ini, sehingga tatkala dia khawatir keluarnya bulan Syawal, maka dia berpuasa sebelum melunasi tanggungannya. Ini adalah suatu kesalahan.” (Liqa’athi ma’a Samahatisy Syaikh Ibnul Utsaimin, Dr. ‘Abdullah ath-Thayyar, 2/79. Dan Majmu’ Fatawa Ibnul Utsaimin, 20/17-20).

Sumber: Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah, Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Pustaka Darul Ilmi
Artikel: www.pengusahamuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1929-tanggungan-puasa-ramadhan.html